LBM yang salah di tolak dosen. Pantes? -iya

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden republik Indonesia akan dilaksanakan pada 9 Juni 2014 (www.kpu.co.id) . Jumlah peserta pemilu yang akan mengikuti pemilihan umum sebanyak 12 partai politik yang terdiri dari, partai Nasdem, PKB, PKS, PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, dan PKPI. (http://ppln.nl/15-partai-politik-peserta-pemilu-2014). Semua partai politik yang terlibat dalam pemilihan umum sudah melewati verifiksi yang sah dari kpu sebagai penyelenggara pemilihan umum (mualimin, 2012)
Dari semua partai politik yang terdaftar sah sebagai anggota tetap peserta pemilu tahun 2014, rata-rata partai politik pernah melakukan kampanye politik dimedia massa seperti ditelevise, koran, radio, ataupun melakukan kampanye politik menggunakan media online (litbang kominfo bandung). Salah satu fenomena yang muncul menjelang pemilihan umum adalah maraknya iklan politik dimedia massa, menurut data tribunnews.com, tiga partai politik yang paling sering melanggar peraturan kampanye adalah Partai Demokrat (149), PDI Perjuangan (127), dan Partai Hanura (126).  Dengan data diambil dari beberapa  instansi seperti AJI, ICT Laboratory for Social Change (iLab) dan Serach Aliancy (Seatti), dan Perludem. Pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan parpol sebagian besar berupa pemasangan iklan di media massa seperti koran, media online, dan televisi. Berdasar Peraturan KPU, kampanye di media dan rapat umum terbuka, baru dimulai 16 Maret sampai 5 April.
Maraknya penayangan partai politik oleh media televisi, menjadi sebuah permasalahan, sehingga memunculkan beberapa istilah seperti kampanye terselubung partai politik. Kampanye terselubung yang dimaksud adalah terjadinya pelanggaran pada peraturan  komisi pemilihan umum (KPU) pada pasal 5 ayat 1 peraturan KPU No 69 Tahun 2009 yang berbunyi: (1) Untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye, harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : a. dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye; b. terdapat unsur meyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam bentuk penawaran visi, misi, dan program secara tertulis atau lisan; c. terdapat alat peraga atau atribut pasangan calon; dan d. dilakukan pada jadwal dan waktu kampanye. Dan lebih khusus lagi pelanggaran yang dimaksudkan adalah pelanggaran pada pasal 5 ayat 1 point d.
Adapun jadwal kampanye yang diatur kpu dalam pemilihan umum tahun 2014 adalah  16 Maret – 5 April 2014. Dengan beberapa ketentuan tambahan, yakni diperbolehkan memasang iklan sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik per stasiun televisi per hari dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik per stasiun radio per hari ( www.kpu.go.id ).
Dari sekian banyak partai politik yang melakukan kampanye terselubung salah satunya adalah partai Hanura, yang mengusung pasangan kandidat Wiranto – Hari Tjanoesodibjo (Win-HT). Pasangan Win-HT sendiri adalah salah satu pasangan yang dari awal mendeklarasikan diri sebagai calon dan wakil presiden dipemilihan umum 2014 ( www.news.detik.com).
Hal yang menarik yang dilakukan pelanggaran partai Hanura (Win-HT) adalah rata-rata iklan politik yang mereka lakukan kebanyakan disiarkan melalui  chanel MNC group ( RCTI, Global TV, dan MNC TV) dengan beberapa kriteria pelanggaran seperti  pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 71 ayat (3). (  http://www.depoliticanews.com/) . Jika dilihat lebih jauh PT Media Nusantara Cipta (MNC Group) adalah salah satu konglomerasi media terbesar di Indonesia yang dimiliki oleh Hari Tjanoesodibjo. Perusahaan media yang memiliki bisnis di bidang produksi program, distribusi program, saluran televisi terrestrial, saluran program televisi, surat kabar, tabloid dan jaringan radio (sinung, 2012).
Pada penilitian ini, peniliti mencoba mengukur intensitas siaran tayangan yang dilakukan oleh pasangan Wiranto – Hari Tjanoesodibjo di MNC Group. Dengan menggunakan kajian teori agenda setting. Teori agenda setting menekankan pada fungsi penyusunan agenda media yang terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, prioritas isu-isu yang akan dibahas dalam media atau agenda media. Kedua, agenda media memengaruhi atau berinteraksi dengan apa yang dipikirkan masyarakat (public agenda). Ketiga, agenda media akan merubah kebijakan public atau publicy public  (Stephen W. Littlejohn& Karen A. Foss).
Dalam hal ini agenda setting akan mencoba menjelaskan bagaimana agenda media, mempengaruhi agenda publik, serta agenda publik mempengaruhi agenda kebijkan. Menurut Rakhmat (2006: 226) mengukur agenda setting dapat dilakukan dengan mengukur dimensi-dimensinya. Mengukur dimensi agenda media dapat dilakukan dengan cara mengukur tingkat vasibilitas, tingkat penonjolan bagi khalayak, serta mengukur valensi nilai berita. Mengukur agenda publik dapat dilakukan dengan cara mengukur dimensi keakraban, penonjolan pribadi, dan kesenangan. Dan mengukur agenda kebijakan dengan cara mengukur dimensi dukungan, kemungkinan kegiatan, dan kebebasan bertindak.
Dalam penelitian ini, sasaran penilitiannya adalah mahasiswa fakultas ilmu sosial dan ilmu politik universitas brawijaya (Fisip UB) dengan alasan asumsi, lingkup jangkaun penelitian dan asumsi mahasiswa fakultas ilmu sosial dan ilmu politik memiliki keterkaitan ilmu ajar dengan fenomena sosial dalam bidang media dan politik. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah teknik sampling, yakni membagikan questioner kepada 100 orang mahasiswa Fisip UB secara acak.

Dengan metode penelitian yang digunakan, peneliti mengharapkan mendapatkan korelasi yang jelas dari tujuan penelitian ini sendiri yakni dengan mendapatkan korelasi antara jumlah tayangan kampanye terselubung (Win-HT) yang ditayangkan diMNC group dengan sikap anti golput pemilih di kalangan mahasiswa. Dengan manfaat penelitian, masyarakat dapat mengetahui pengaruh tayangan politik yang ditayangkan media massa televisi umumnya, dan mengetahui dampak intensitas penayangan televisi terhadap prilaku antigolput masyarakat, khususnya mahasiswa.

Komentar

Postingan Populer