LBM yang salah di tolak dosen. Pantes? -iya
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pemilihan umum (pemilu) presiden
dan wakil presiden republik Indonesia akan dilaksanakan pada 9 Juni 2014 (www.kpu.co.id)
. Jumlah peserta pemilu yang akan mengikuti pemilihan umum sebanyak 12 partai
politik yang terdiri dari, partai Nasdem, PKB, PKS, PDI-P, Golkar, Gerindra,
Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, dan PKPI. (http://ppln.nl/15-partai-politik-peserta-pemilu-2014).
Semua partai politik yang terlibat dalam pemilihan umum sudah melewati
verifiksi yang sah dari kpu sebagai penyelenggara pemilihan umum (mualimin,
2012)
Dari semua partai politik yang
terdaftar sah sebagai anggota tetap peserta pemilu tahun 2014, rata-rata partai
politik pernah melakukan kampanye politik dimedia massa seperti ditelevise,
koran, radio, ataupun melakukan kampanye politik menggunakan media online (litbang
kominfo bandung). Salah satu fenomena yang muncul menjelang pemilihan umum
adalah maraknya iklan politik dimedia massa, menurut data tribunnews.com, tiga
partai politik yang paling sering melanggar peraturan kampanye adalah Partai Demokrat (149), PDI Perjuangan
(127), dan Partai Hanura (126). Dengan data diambil
dari beberapa instansi seperti AJI, ICT Laboratory for Social Change (iLab) dan Serach
Aliancy (Seatti), dan Perludem. Pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan
parpol sebagian besar berupa pemasangan iklan di media massa seperti koran,
media online, dan televisi. Berdasar Peraturan KPU, kampanye di media dan rapat
umum terbuka, baru dimulai 16 Maret sampai 5 April.
Maraknya penayangan partai politik
oleh media televisi, menjadi sebuah permasalahan, sehingga memunculkan beberapa
istilah seperti kampanye terselubung partai politik. Kampanye terselubung yang
dimaksud adalah terjadinya pelanggaran pada peraturan komisi pemilihan umum (KPU) pada pasal 5 ayat 1 peraturan KPU No 69 Tahun
2009 yang berbunyi: (1) Untuk dapat
dikategorikan sebagai kegiatan kampanye, harus memenuhi unsur-unsur sebagai
berikut : a. dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye; b. terdapat
unsur meyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesar-besarnya
dalam bentuk penawaran visi, misi, dan program secara tertulis atau lisan; c.
terdapat alat peraga atau atribut pasangan calon; dan d. dilakukan pada jadwal
dan waktu kampanye. Dan lebih khusus lagi pelanggaran yang dimaksudkan adalah
pelanggaran pada pasal 5 ayat 1 point d.
Adapun jadwal kampanye yang diatur kpu dalam pemilihan umum
tahun 2014 adalah 16 Maret – 5 April
2014. Dengan beberapa ketentuan tambahan, yakni diperbolehkan memasang iklan
sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik per stasiun televisi per hari
dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik per stasiun radio per hari (
www.kpu.go.id ).
Dari sekian banyak partai politik yang melakukan kampanye
terselubung salah satunya adalah partai Hanura, yang mengusung pasangan
kandidat Wiranto – Hari
Tjanoesodibjo (Win-HT). Pasangan Win-HT sendiri adalah salah satu pasangan yang
dari awal mendeklarasikan diri sebagai calon dan wakil presiden dipemilihan
umum 2014 ( www.news.detik.com).
Hal
yang menarik yang dilakukan pelanggaran partai Hanura (Win-HT) adalah rata-rata
iklan politik yang mereka lakukan kebanyakan disiarkan melalui chanel MNC group ( RCTI, Global TV, dan MNC
TV) dengan beberapa kriteria pelanggaran seperti pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran (P3 & SPS), P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(2) serta Pasal 71 ayat (3). ( http://www.depoliticanews.com/) . Jika
dilihat lebih jauh PT Media Nusantara Cipta (MNC Group) adalah salah satu
konglomerasi media terbesar di Indonesia yang dimiliki oleh Hari Tjanoesodibjo.
Perusahaan media yang memiliki bisnis di bidang produksi program, distribusi
program, saluran televisi terrestrial, saluran program televisi, surat kabar,
tabloid dan jaringan radio (sinung, 2012).
Pada
penilitian ini, peniliti mencoba mengukur intensitas siaran tayangan yang
dilakukan oleh pasangan Wiranto – Hari Tjanoesodibjo di MNC Group. Dengan
menggunakan kajian teori agenda setting. Teori agenda setting menekankan pada fungsi
penyusunan agenda media yang terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, prioritas
isu-isu yang akan dibahas dalam media atau agenda media. Kedua, agenda media
memengaruhi atau berinteraksi dengan apa yang dipikirkan masyarakat (public
agenda). Ketiga, agenda media akan merubah kebijakan public atau publicy public (Stephen W. Littlejohn& Karen A. Foss).
Dalam hal ini agenda setting akan mencoba
menjelaskan bagaimana agenda media, mempengaruhi agenda publik, serta agenda
publik mempengaruhi agenda kebijkan. Menurut Rakhmat (2006: 226) mengukur
agenda setting dapat dilakukan dengan mengukur dimensi-dimensinya. Mengukur
dimensi agenda media dapat dilakukan dengan cara mengukur tingkat vasibilitas,
tingkat penonjolan bagi khalayak, serta mengukur valensi nilai berita. Mengukur
agenda publik dapat dilakukan dengan cara mengukur dimensi keakraban,
penonjolan pribadi, dan kesenangan. Dan mengukur agenda kebijakan dengan cara
mengukur dimensi dukungan, kemungkinan kegiatan, dan kebebasan bertindak.
Dalam penelitian ini, sasaran penilitiannya
adalah mahasiswa fakultas ilmu sosial dan ilmu politik universitas brawijaya (Fisip
UB) dengan alasan asumsi, lingkup jangkaun penelitian dan asumsi mahasiswa
fakultas ilmu sosial dan ilmu politik memiliki keterkaitan ilmu ajar dengan
fenomena sosial dalam bidang media dan politik. Teknik yang digunakan dalam
pengumpulan data adalah teknik sampling, yakni membagikan questioner kepada 100
orang mahasiswa Fisip UB secara acak.
Dengan metode penelitian yang digunakan, peneliti
mengharapkan mendapatkan korelasi yang jelas dari tujuan penelitian ini sendiri
yakni dengan mendapatkan korelasi antara jumlah tayangan kampanye terselubung
(Win-HT) yang ditayangkan diMNC group dengan sikap anti golput pemilih di
kalangan mahasiswa. Dengan manfaat penelitian, masyarakat dapat mengetahui
pengaruh tayangan politik yang ditayangkan media massa televisi umumnya, dan
mengetahui dampak intensitas penayangan televisi terhadap prilaku antigolput masyarakat,
khususnya mahasiswa.


Komentar
Posting Komentar